23 Nov 2010

Warga Negara dan Negara

Hukum, Negara dan Pemeritahan.
Hukum.
- Pengertian Hukum.
   Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam 
   kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pada dasarnya
   pandangan tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut 
   pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles : 
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".

- Ciri - ciri dan Sifat Hukum.
1. terdapat perintah ataupun larangan, dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.

- Sumber - sumber Hukum.
Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. 

- Pembagaian Hukum.
Menurut Sumbernya:
a.      Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat).
c.      Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat).
d.     Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim.
Menurut Bentuknya:
1.      Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.      dikodifikasikan
b.      tidak dikodifikasikan
2.      Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
1.      Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara.
2.      Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3.     Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu.
4.      Hukum asing ; berlaku di negara lain.
Menurut Waktu berlakunya:
1.      Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2.      Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3.      Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
1.      Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material).
2.     Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Menurut Sifatnya:
1.      Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2.      Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut wujudnya
  1. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.  
Menurut Isinya:
1.     Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
2.      Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).

Negara
- Pengertian Negara.
Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama - sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi.
- Sifat - sifat Negara.
  1. Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
  2. Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
- Bentuk Negara.
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).

- Unsur - unsur Negara.
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
  • Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
  • Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
- Pengertian Pemerintah.
Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.

Sumber : 
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan



6 Nov 2010

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1. PELAPISAN SOSIAL
A. Pengertian
     Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang yang akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
      Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Maka, dengan sendirinya masyarakat meripakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
      Tidak dapat dibayangkan jika masyarakat tanpa individu, ataupun sebaliknya jika individu tanpa adanya masyarakat.
      Individu dan masyarakat adalah suatu ikatan komplementer, hal tersebut dapat kita ketahui dari kenyataan, bahwa :
  1. manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya,
  2. individu mempengaruhi masyrakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Pelapisan Sosial biasa disebut juga dengan Social Stratification. Istilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Terdapat 2 definisi tentang pelapisan masyrakat, antar lain :
·    Pitirim A. Sorokin

“Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).”

Heodorson dkk dalam Dictionary of Siciology.
·        T
“Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanent yang terdapat di dalam system social (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Masyarakat berstratifikasi sering dilukiskan sebagai sebuah kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
           Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system social masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh system kebudayaan itu sendiri.
      Di dalam organisasi masyarakat primitive pun di mana belum mengenai tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Terwujud dalam bentuk sebagai berikut :
1)      Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
  1. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
  2. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh.
  3. Adanya orang-orang yang dokecilkan dinluar kasta dan orang-orang yang di luar perlindungan hokum (cutlaw men).
  4. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri.
  5. Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
  • Terjadi dengan dirinya sendiri. 
          Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
  • Terjadi dengan sengaja.
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam halwewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal. Contoh pelapisam yang dibentuk dengan sengaja adalah dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Semua contoh-contoh tersebut termasuk ke dakam organisasi formal. Dan dalam system organisasi mengandung 2 sistem :
- system fungsional
-     - system skalar
   Kelemahan dalam system organisasi antara lain :
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua : karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.

D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
     Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
-         Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
-         Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
-         Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
-         Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
-         Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
      2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
          Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankanNYA. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.

E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
     Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
·        Kelas atas (upper class)
·        Kelas bawah (lower class)
·        Kelas menengah (middle class)
·        Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
            Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1)      Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2)      Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3)      Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4)      Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5)      Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan sosial, yaitu :
a. Ukuran Kekayaan.
b. Ukuran Kekuasaan.
c. Ukuran Kehormatan.
d. Ukuran Ilmu Pegetahuan.

1 Nov 2010

Layanan Studentsite Universitas Gunadarma

 Tampilan depan Studentsite

Studentsite adalah layanan online ditujukan oleh mahasiswa gunadarma. Berfungsi sebagai pusat informasi yang berkaitan dengan perkuliahan. Mahasiswa Gunadarma diwajibkan mempunyai akun Studentsite untuk memperlancar perkuliahan.

Inilah menu-menu layanan yang terdapat di studentsite :
  • Home
Home sama artinya dengan Beranda, yaitu dimana tampilan utama pada Studentsite.
  • BAAK News
 BAAK adalah biro tentang administrasi mahasiswa.
  • Lecturer Message
Lecturer Message adalah pesan yang disampaikan dari dosen untuk mahasiswa. Biasanya Lecturer message ini berhal tentang tugas-tugas mahasiswa.
  • Rangkuman Nilai
Rangkuman Nilai berisi nilai-nilai mahasiswa. Terdapat kolom Lokal, Utama, Rangkuman, Workshop/kursus, PI/Skripsi/Aptitude/Perpus/Sidang, dan Info Um.
  • Jadwal Kuliah
Jadwal Kuliah adalah berisi jadwal mata kuliah sesuai kelas masing-masing. Terdapat waktu dan tempat, mata kuliah dan nama dosen, serta lokasi pembelajaran.
  • Jadwal Ujian
Jadwal Ujian hampir sama dengan Jadwal Kuliah, jadi mahasiswa dapat mengetahui kapan mahasiswa tersebut ujian.
  • Bebas Perpustakaan
Bebas Perpustakaan adalah salah satu fasilitas yang mempermudah peminjaman buku agar tidak membuang-buang waktu untuk mencari satu buku di ratusan / tumpukan buku.
  • Surat keterangan
Surat keterangan adalah surat permohonan untuk Mahasiswa, adapun syaratnya.
  • Infor Absensi
Infor Absensi untuk melihat absensi mahasiswa.
  • Pendaftaran Lomba Blog
Pendaftaran Lomba Blog adalah untuk mendaftar lomba" yang ada.
  • Info Seminar
Info Seminar adalah cara untuk mengetahui seminar apa yang akan diadakan di Universitas Gunadarma.
  • Tugas
Tugas / UG portofolio adalah untuk mengirim tugas blog. Contoh tugas mata kuliah ISD.
  • Tulisan
Tulisan / UG Portofolio hampir sama dengan tugas / UG Portofolio, namun ini tidak wajib. Hanya untuk sebuah tulisan yang dibuat mahasiswa
  • Warta Warga
Warta Warga adalah berita atau info di sekitar Universitas Gunadarma.
  • Macam-macam Blog komunitas
Adapun macam-macam blog seperti :
- Blog Komunitas Perbankan
- Blog Komunitas Linux
- Blog Komunitas Fotografi
- Blog Komunitas Robotika
- Blog Komunitas Arsitektur
- Blog Komunitas Ekonomi Syariah
- Blog KomunitasPasar Modal

Itulah menu-menu layanan yang terdapat di studentsite.
Anda juga dapat mengunjungi situs-situs dibawah ini secara langsung :
http://baak.gunadarma.ac.id
http://elearning.gunadarma.ac.id
http://v-class.gunadarma.ac.id
http://library.gunadarma.ac.id
http://student.gunadarma.ac.id
http://ugpedia.gunadarma.ac.id
http://wartawarga.gunadarma.ac.id
http://community.gunadarma.ac.id
http://seminar.gunadarma.ac.id
http://helpdesk.gunadarma.ac.id
http://carrer.gunadarma.ac.id

Sesuatu hal pasti mempunyai kelebihan dan kekurangan, begitu juga dengan studendsite.
Kelebihan:
  • Memudahkan para mahasiswa untuk mengetahui informasi dari Universitas Gunadarma tanpa membuang-buang waktu pergi ke kampus untuk mencari informasi yang diinginkan.
  • Mengajarkan mahasiswa untuk terus mengikuti kecanggihan teknologi yang berkembang sangat pesat pada era sekarang.
Kekurangan:
  • Karena ini jaringan koneksi yang terdiri dari satu server yaitu gunadarma, jadi apabila koneksi server terganggu maka semua para pemakai (user) akan terganngu dalam memggunakan studentsite.
  • Dan juga, fasilitas ini tidak dapat digunakan oleh umum. Hanya orang-orang yang terlibat dalam kampus / mahasiswa Universitas Gunadarma.