Dalam penggunaan perangkat
teknologi / teknologi informasi saat ini, terutama komputer, tidak hanya
kemampuan dalam menjalankan program-program computer atau bisa mengutak-atik
seluruh sistem dalam computer, kita juga harus memiliki sikap (etika dan
moral). Apalagi kaitan dalam dunia internet yang sekarang sudah semakin
“mendunia”. Sebab semua hal dalam internet baik itu gambar, musik, file-file
berita atau informasi, kesemuanya itu baik langsung atau pun tidak langsung
merupakan hasil karya cipta (kekayaan intelektual) dari seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Beberapa Hal yang menyangkut dalam Etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi :
1. Menghargai Hasil Karya Orang Lain
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
- Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi,
dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
- Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang
tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
- Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin,
mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa se izin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
- Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk
apapun yang bersifat negatif dan merugikan orang lain.
- Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan,
maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
2. Hak Cipta Perangkat Lunak
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Menurut Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup:
Buku, program computer, pamflet, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Dram atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;
Sedangkan untuk ciptaan yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 adalah:
- a. Hasil rapat terbuka kembaga-lembaga Negara;
- b. Peraturan perundang-undangan;
- c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
- d. Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- e. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
Undang-undang Hak Cipta yang belaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No.6 tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No.7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997.
Menurut Pasal 2 Ayat (2) Hak Cipta No.19 tahun 2002, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.
3. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut:
Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
- Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama
Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan
itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
- Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau
sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”
Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
- Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan: (i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau (ii) Pertunjukan atau pementasan
yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
- Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara
terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh
Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:
- Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain
sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan
pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15
UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan
diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau
mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang
Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
- Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta
Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang
dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk
keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal
ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.
4. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Progam Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam pasal 27 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
“barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”
PUSTAKA(diambil dari):
Drs. Supriyono.2005.Teknologi Informasi dan Komunikasi.Jakarta:Yudhistira
Sumber :
http://dhaniahmad03.wordpress.com/2012/10/22/materi-etika-dan-moral-dalam-menggunakan-tik/
15 Maret 2014