25 Nov 2013

Etika Pemanfaatan Mesin Pencari di Internet dalam Membuat Tugas Penulisan

Definisi Internet 
Secara harfiah, internet (kependekan dari interconnected-networking) ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan suatu protokol (aturan) standar, dikenal sebagai Transmission Control Protocol Internet Protocol (TCP/IP) untuk melayani pengguna di seluruh dunia. TCP/IP adalah protokol standar yang digunakan untuk menghubungkan jaringan-jaringan di dalam internet sehingga data dapat dikirim dari satu komputer ke komputer lainnya. Setiap komputer diberikan suatu nomor unik yang disebut dengan alamat IP.Media yang menghubungkan bisa berupa kabel, kanal satelit maupun frekuensi radio. 
Jadi, internet menyediakan akses untuk layanan telekomununikasi dan sumber daya informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. 

Etika Penggunaan Internet 
Internet sebagai tools yang menyediakan berbagai layanan yang bersifat terbuka, dapat memberikan manfaat positif juga ekses negatif kepada para pengguna. Berbagai tindak kejahatan dan pelanggaran hukum dapat terjadi melalui pemanfaatanteknologi internet. Oleh karena itu dalam pemanfataannya harus memperhatikan norma-norma, baik hukum, sosial, dan agama. Secara hukum tidak boleh melanggar hukum baik internasional maupun nasional yang diatur dalam UU ITE. Juga tidak boleh melanggar norma kesusilaan, ras dan agama yang dapat menimbulkan dampak luas secara negatif terhadap masyarakat.
Permasalahan hak cipta juga menjadi hal yang harus sangat diperhatikan oleh mahasiswa terutama dalam hal penulisan yang biasanya menjadi rutinitas penulisan tugas. Karya tulis orang lain yang dipublikasikan melalui internet harus kita berikan apresiasi sebagaimana mestinya dengan mencantumkan sumbernya jika kita jadikan referensi dalam penulisan kita. Jangan sampai kemudian kita mendapat komplain atau tuntunan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan terhadap hasil karya mereka yang kita gunakan. Jadi intinya dalam hal ini adalah kita harus memperhatikan etika, baik itu mengambil, menggunakan, dan mempublikasikan data dan informasi ke dalam dunia internet seperti mematuhi etika ilmiah, Hak Atas Kekayaan Intelektual, serta menghindari plagiarisme. 

Sumber : http://bapsi.gunadarma.ac.id/wp-content/uploads/2011/11/etika-pemanfaatan-internet.pdf 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar